Ular Phyton Sepanjang 3 M Ditangkap Setelah Sembunyi di Kap Mesin Mobil..
Tuesday 4 September 2012
Pilot Helikopter Yang Bodoh
Sedangkan supir mobil sendiri tahu jika mengendarai sebuah mobil saat mobil dari diam. Mengapa seorang pilot helikopter ini begitu bodoh? Dia tidak tahu ketika dia mulai memutar baling-baling helikopter saat mau memulai terbang mengenai sebuah tiang. Inilah kecelakaan yang paling tolol terjadi...
Labels:
bodoh,
helikopter,
kecelakaan,
pilot
Hantu di Rumah Pasangan Jepang
Video ini diambil saat pasangan suami istri sedang merakit sebuah furniture. Sang istri kelihatan sedang sakit dan sebuah bayang hantu terlihat di lemari...
Seorang Anak Terjatuh dari Bangunan Berlantai 10 Yang Beruntung
Seorang anak kecil Cina jatuh dari jendela sebuah gedung apartemen berlantai sepuluh dan terjebak di antara dinding apartemen dan AC di lantai tujuh. Akhirnya, iadiselamatkan oleh pekerja kantor.
Monday 3 September 2012
Polri Ingatkan UU Nomor 9/1998
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZESMahasiswa yang menolak rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) menghindari gas air mata saat berunjuk rasa di depan Kantor DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2012).
JAKARTA, KOMPAS.com — Polri mengingatkan kelompok masyarakat yang ingin berunjuk rasa untuk mematuhi ketentuan UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Berdasarkan UU No 9/1998, pengunjuk rasa memiliki hak dan kewajiban.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (2/4/2012). "Pengunjuk rasa memiliki hak untuk berunjuk rasa. Namun, di sisi lain, pengunjuk rasa juga harus menghormati hak-hak masyarakat lain," kata Boy.
Menurut Boy, sesuai UU itu, aparat berkewajiban memberikan pelayanan dan memfasilitasi pengunjuk rasa. Namun, jika terjadi eskalasi dan anarki, aparat kepolisian juga akan melakukan hal-hal yang sepatutnya demi kepentingan umum.
View the original article here
JAKARTA, KOMPAS.com — Polri mengingatkan kelompok masyarakat yang ingin berunjuk rasa untuk mematuhi ketentuan UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Berdasarkan UU No 9/1998, pengunjuk rasa memiliki hak dan kewajiban.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (2/4/2012). "Pengunjuk rasa memiliki hak untuk berunjuk rasa. Namun, di sisi lain, pengunjuk rasa juga harus menghormati hak-hak masyarakat lain," kata Boy.
Menurut Boy, sesuai UU itu, aparat berkewajiban memberikan pelayanan dan memfasilitasi pengunjuk rasa. Namun, jika terjadi eskalasi dan anarki, aparat kepolisian juga akan melakukan hal-hal yang sepatutnya demi kepentingan umum.
View the original article here
Subscribe to:
Posts (Atom)