You Might Also Like

Showing posts with label Banggar. Show all posts
Showing posts with label Banggar. Show all posts

Monday, 2 April 2012

Banggar DPR Disebut Terima Duit Grup Permai

KOMPAS/HENDRA A SETYAWANTersangka kasus suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Angelina Sondakh usai menghadiri seminar yang diadakan Fraksi Partai Demokrat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/3/2012). Mantan Wasekjen Partai Demokrat tersebut hadir pertama kali ke DPR pasca ditetapkan tersangka oleh KPK.

JAKARTA, KOMPAS.com Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat disebut menerima uang dari Grup Permai melalui anggotanya, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Uang tersebut untuk kepentingan pengurusan mendapatkan anggaran proyek Hambalang dan wisma atlet SEA Games.

Dalam surat tuntutan jaksa kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, uang yang diberikan Grup Permai kepada Banggar DPR dirinci.

"Bahwa untuk kepentingan pengurusan mendapatkan anggaran proyek Hambalang dan wisma atlet, Grup Permai telah mengeluarkan uang atau biaya untuk diberikan kepada Badan Anggaran DPR," kata Jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/4/2012).

Rincian dana yang diberikan kepada Banggar DPR dalam surat tuntutan jaksa tersebut adalah Rp 5 miliar melalui Angelina dan Koster pada tangal 5 Mei 2010.

"Bahwa selanjutnya pada sekitar tanggal 13 Mei 2010 anggaran proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, yang tercantum dalam APBNP 2010 disetujui oleh DPR RI," kata Kadek.

Jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Nazaruddin tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.


View the original article here

Banggar DPR Disebut Terima Uang Grup Permai

KOMPAS/HENDRA A SETYAWANTersangka kasus suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Angelina Sondakh usai menghadiri seminar yang diadakan Fraksi Partai Demokrat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/3/2012). Mantan Wasekjen Partai Demokrat tersebut hadir pertama kali ke DPR pasca ditetapkan tersangka oleh KPK.

JAKARTA, KOMPAS.com Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat disebut menerima uang dari Grup Permai melalui anggotanya, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Uang tersebut untuk kepentingan pengurusan mendapatkan anggaran proyek Hambalang dan wisma atlet SEA Games.

Dalam surat tuntutan jaksa kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, uang yang diberikan Grup Permai kepada Banggar DPR dirinci.

"Bahwa untuk kepentingan pengurusan mendapatkan anggaran proyek Hambalang dan wisma atlet, Grup Permai telah mengeluarkan uang atau biaya untuk diberikan kepada Badan Anggaran DPR," kata Jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/4/2012).

Rincian dana yang diberikan kepada Banggar DPR dalam surat tuntutan jaksa tersebut adalah Rp 5 miliar melalui Angelina dan Koster pada tangal 5 Mei 2010.

"Bahwa selanjutnya pada sekitar tanggal 13 Mei 2010 anggaran proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, yang tercantum dalam APBNP 2010 disetujui oleh DPR RI," kata Kadek.

Jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Nazaruddin tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.


View the original article here

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)