You Might Also Like

Showing posts with label Datangi. Show all posts
Showing posts with label Datangi. Show all posts

Monday, 2 April 2012

Sam Bimbo Datangi Bareskrim Polri

JAKARTA, KOMPAS.com — Musikus Indonesia Sam Bimbo mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan bertemu dengan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Sutarman. Sam Bimbo dan pencipta lagu lainnya merasa dirugikan akibat kasus dugaan pencurian pulsa.
Sam Bimbo bersama pencipta lagu James Sundah dengan didampingi anggota DPR, Roy Suryo, datang ke Bareksrim Polri, Senin (2/4/2012).
Menurut Sam Bimbo, dalam pertemuan dengan Sutarman, ia hanya menjelaskan bahwa para musisi juga dirugikan dari kasus dugaan pencurian pulsa.
Para pencipta lagu, lanjut Sam Bimbo, kurang dihargai dengan imbalan yang pantas dari lagu-lagu yang diunduh oleh operator dan content provider dalam kasus dugaan pencurian pulsa.

kipord:
Online,bisnis, bisnis online, busana, wanita, wanita ,tubuh, keluarga,sex, website,kesehatan,baju anak anak, bank, online, bisnis,busana, dinas, wanita, kesehatan, sex, keuarga, online, bisnis, bisnis online.

Sam Bimbo menambahkan, dari Rp 2.000 yang dipungut operator dan content provider dari  masyarakat, pencipta lagu hanya diberi atau dijanjikan pembayaran sebesar Rp 90 dan Rp 150. Selain itu, para musisi juga sulit mendapatkan akses mengenai seberapa banyak lagu yang sudah diperjualbelikan.
James menilai, praktik yang dilakukan operator dan content provider itu diduga telah melanggar ketentuan mengenai hak cipta dan UU mengenai informasi dan teknologi.
View the original article here

Yusril Datangi Mahkamah Konstitusi

MARIA NATALIA/ KOMPAS.com JAKARTA, KOMPAS.com-Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra mendatangi Mahkamah Konstitusi sekitar pukul 15.45 Wib di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Ditemani dengan mantan Menteri Keuangan RI, Fuad Bawazier, Yusril mendaftarkan permohonan gugatan yudisial review terhadap Undang-Undang APBNP 2012.
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mendatangi Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2012) sekitar pukul 15.45 WIB. Ditemani dengan mantan Menteri Keuangan RI Fuad Bawazier, Yusril mendaftarkan permohonan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang APBN Perubahan 2012 yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI dengan pemerintah pada Jumat (30/3/2012) pekan lalu.

kipord:
Online,bisnis, bisnis online, busana, wanita, wanita ,tubuh, keluarga,sex, website,kesehatan,baju anak anak, bank, online, bisnis,busana, dinas, wanita, kesehatan, sex, keuarga, online, bisnis, bisnis online.

"Kami melakukan register dulu permohonan untuk judicial review. Intinya permohonan uji materi ini Pasal 7 ayat 6 dan 6 a terhadap Pasal 28 d ayat 1, Pasal 28 h ayat 1, dan Pasal 33 UUD 45," ujar Yusril seusai menandatangani pendaftaran register di MK.
Menurut Yusril, selain pengujian materi, ia juga menginginkan adanya pengujian formal untuk menguji ketentuan Pasal 7 ayat 6 dan 6a terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang MK. "Ini sesuai dengan Undang-Undang MK bahwa MK berwenang uji undang-undang baik materiil maupun formil," ujarnya. Pendaftaran ini baru dijalankan dalam sidang setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani undang-undang tersebut secara resmi.
Setelah mengetahui hasil dari rapat Paripurna DPR RI dan pemerintah mengenai Undang-Undang APBN-P 2012 pekan lalu, Yusril menilai bahwa secara materiil, Pasal 7 ayat 6a dalam UU itu bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 33 UUD 1945. Yusril merujuk pada penafsiran MK tahun 2003 ketika MK menguji materi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Substansi Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 mengatur harga eceran BBM bersubsidi tidak naik. Namun, substansi ayat 6a dalam UU APBN-P 2012 memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) selama enam bulan.
Yusril mengatakan, substansi ayat 6a itu sama dengan UU Migas dan Gas Bumi sebelum dibatalkan MK. Menurut MK, harga minyak dan gas di dalam negeri tidak dapat diserahkan kepada harga pasar karena dapat bersifat fluktuatif. Selain itu, lanjut Yusril, ada pertentangan antara ayat 6 dan 6a. Ayat 6 menyebut harga BBM bersubsidi tak naik, tetapi ayat 6a menyebutkan harga BBM nantinya dapat naik dengan syarat tertentu. Hal ini, kata dia, menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang merasakan dampak langsung dari kebijakan harga BBM.
View the original article here

Friday, 9 March 2012

Wantimpres Datangi LBH Jakarta

KOMPAS/ARBAIN RAMBEYAlbert Hasibuan.

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Albert Hasibuan mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Sabtu (31/3/2012). Albert ingin mendapatkan informasi mengenai perusakan gedung LBH saat aparat keamanan menangkap mahasiswa yang berlindung di gedung tersebut.

"Saya cuma ingin tahu bagaimana kejadiannya. Saya melihat kok reaksi polisi begitu keras," kata Albert saat bertemu dengan Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat dan Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, Sabtu.

Nurkholis menilai, aparat kepolisian terlalu berlebihan dalam membubarkan unjuk rasa. "Mereka masuk ke LBH tanpa pemberitahuan. Bahkan, mereka merusak pintu-pintu gedung LBH," katanya.

Haris menambahkan, dalam menangkap teroris pun, polisi memberi tahu ketua RT setempat. "Polisi juga seharusnya tahu aturan dan KUHAP dalam penangkapan atau penggeledahan," katanya.


View the original article here

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)