You Might Also Like

Showing posts with label Harga. Show all posts
Showing posts with label Harga. Show all posts

Monday, 2 April 2012

Inilah Alasan Beri Peluang Naikkan Harga BBM

KOMPAS/RIZA FATHONISuasana rapat paripurna di DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/3/2012). Rapat tersebut mengagendakan pengesahan calon anggota KPU dan Bawaslu.
JAKARTA, KOMPAS.com- Meski harga bahan bakar minyak bersubsidi batal naik 1 April 2012, pemerintah diberi ruang untuk menaikkan harga BBM bersubsidi jika harga minyak mentah dalam enam bulan terakhir sudah mencapai 15 persen di atas ICP dalam APBN-P 2012.
Alasannya, dengan angka 15 persen berarti harga ICP di atas 120 dollar AS per barrel, dan angka keekonomian dari premium sudah menyentuh batas psikologis Rp 10.000 per liter.

kipord:
Online,bisnis, bisnis online, busana, wanita, wanita ,tubuh, keluarga,sex, website,kesehatan,baju anak anak, bank, online, bisnis,busana, dinas, wanita, kesehatan, sex, keuarga, online, bisnis, bisnis online.

"Hal ini menyebabkan subsidi negara kita sudah lebih dari 100 persen. Adapun rentang 6 bulan terakhir untuk meyakini tren angka kenaikan ICP tersebut," kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Satya W Yudha, saat dihubungi, Minggu (1/4/2012), di Jakarta.
Pengamat perminyakan Kurtubi menyatakan, saat ini harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) di pasar dunia sudah berada 15 persen di atas asumsi ICP dalam APBN-P 2012 yang ditetapkan sebesar 105 dollar AS per barrel. "Jadi, jika tidak ada ketentuan rata-rata 6 bulan, maka saat ini harga BBM sudah bisa naik," kata dia.
Dengan adanya syarat enam bulan, maka dengan asumsi konflik Selat Hormuz selama tahun ini akan sama kondisinya dengan hari ini, berarti ICP di pasar dunia sekitar 122 dollar AS per barrel.
"Ini berarti harga BBM bersubsidi diperkirakan baru bisa naik paling cepat pada 1 Juli 2012 mendatang," kata dia.
View the original article here

Saturday, 31 March 2012

DPR Sepakati Opsi Kenaikan Harga BBM Bersyarat

KOMPAS.COM/ CAROLINE DAMANIKSuasana Sidang Paripurna DPR yang sempat ricuh saat memasuki voting penentuan kebijakan BBM, Sabtu (31/3/2012) dini hari.

JAKARTA, KOMPAS.com — Mayoritas anggota fraksi DPR RI menyetujui opsi penambahan ayat 6a dalam Pasal 7 UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 dalam sidang paripurna DPR RI, Jumat (30/3/2012).

Keputusan ini dihasilkan setelah pemungutan suara dilakukan dalam sidang paripurna, Sabtu (31/3/2012) dini hari. Melalui mekanisme ini, 356 anggota fraksi menyatakan mendukung opsi kedua yang menambahkan ayat 6 a pada Pasal 7 UU APBN 2012 yang memberi kesempatan kepada pemerintah menaikkan harga BBM, tetapi dengan syarat.

"Dalam hal harga minyak mentah rata-rata Indonesia dalam kurun waktu berjalan yaitu enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya," demikian bunyi penambahan ayat 6a tersebut.

Selain Demokrat, fraksi-fraksi yang menyatakan setuju adalah Golkar, PAN, PKB dan PPP. Sementara itu, hanya 82 anggota yang menyetujui opsi pertama yang berbunyi bahwa Pasal 7 ayat 6 tidak berubah sehingga tak ada kenaikan harga BBM.

Jumlah dukungan terhadap opsi pertama cukup kecil karena hanya terdiri dari Fraksi PKS dan Gerindra. Dua fraksi yang konsisten sejak awal menolak memutuskan untuk walk-out, yaitu PDI-P dan Hanura.

Hasil ini langsung memperoleh protes dari para mahasiswa yang mengikuti jalannya paripurna sejak Jumat pagi. Kericuhan kecil di balkon paripurna sempat terjadi. Para mahasiswa segera dipaksa keluar oleh satuan pengamanan dalam DPR RI.


View the original article here

SBY: Menaikkan Harga BBM adalah Jalan Terakhir

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, pemerintah tidak akan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi per 1 April 2012 nanti. Menaikkan harga BBM, katanya, merupakan jalan terakhir yang akan dipilih jika tidak ada lagi solusi lebih baik.

Hal tersebut disampaikan Yudhoyono dalam jumpa pers yang dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (31/3/2012). Jumpa pers seusai rapat kabinet itu dihadiri para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II dan pejabat setingkat menteri.

"Rakyat Indonesia tahu, walau sejak Oktober 2011, harga BBM terus melonjak, tapi sampai sekarang, pemerintah belum menaikkan harga karena pemerintah terus berupaya mencari cari solusi lain, manakala solusi itu dapat ditemukan," kata Yudhoyono.

Pemerintah, katanya, akan terus mencermati perkembangan harga minyak dunia dalam menentukan apakah akan menyesuaikan harga BBM atau akan bertahan dengan harga BBM yang ada. Sesuai dengan aturan baru dalam APBN-Perubahan yang diputuskan melalui rapat paripurna DPR, Jumat (30/3/2012) hingga Sabtu (31/3/2012), jika ada lonjakan harga minyak pada bulan-bulan mendatang, pemerintah berkewajiban mengkaji ulang harga BBM yang ada.

"Kita tarik mundur dalam 6 bulan terakhir, dan apakah sudah diperlukan untuk naikkan harga BBM atau belum, atau tidak perlu ada kenaikan harga itu. Pemerintah akan terus taat asas dan hormati undang-undang yang berlaku," katanya.

Dalam rapat paripurna DPR yang berakhir Sabtu dini hari tersebut, disepakati penambahan ayat 6a dalam pasal 7 Undang-Undang No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. Makna pasal tujuh beserta ayat tambahannya tersebut adalah, pemerintah berwenang menyesuaikan harga BBM manakala ada perubahan 15 persen atau lebih rata-rata selama enam bulan terakhir terhadap ICP.

Pemerintah juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan pendukung sebagai respon dari penyesuaian harga BBM tersebut. Yudhoyono mengatakan, sebagai presiden yang pernah menaikan maupun menurunkan harga BBM, dirinya mengetahui dampak kenaikan harga BBM terhadap masyarakat.

Selama delapan tahun memerintah, Yudhoyono tiga kali menaikkan harga BBM dan tiga kali pula menurunkannya. Dia mengatakan, menaikkan harga BBM bukanlah suatu kebijakan yang baru. Hal itu juga dilakukan pemerintah-pemerintah sebelumnya.

Berdasarkan catatan, sejak Indonesia merdeka, kata Presiden, pemerintah 38 kali menaikkan harga BBM. "Di era reformasi, tujuh kali, termasuk di saat Presiden Gus Dur dan Megawati," katanya.

Meskipun demikian, menurut Yudhoyono, kenaikan harga BBM dilakukan demi menyelamatkan ekonomi nasional. Kemudian jika kenaikan BBM itu diputuskan, maka pasti ada bantuan dan perlindungan para rakyat miskin atau yang berpenghasilan rendah.

"Dengan penjelasan ini, terikat pula dengan ketentuan pasal 6 ayat a, dengan sendirinya tidak ada kenaikan pada 1 April," tegas Yudhoyono.


View the original article here

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)