You Might Also Like

Showing posts with label Ketidakpastian. Show all posts
Showing posts with label Ketidakpastian. Show all posts

Monday, 2 April 2012

Yusril: Ayat 6a Akibatkan Ketidakpastian

KOMPAS/GREGORIUS MAGNUS FINESSOYusril Ihza Mahendra. Pakar hukum tata negara dan mantan Menteri Hukum dan HAM.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Pasal 7 ayat 6a dalam Undang-Undang APBN-P 2012 menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian itu dapat berdampak pada masyarakat terutama kelas menengah ke bawah.
"Ketentuan Pasal 7 ayat 6a telah mengakibatkan ketidakpastian hukum," kata Yusril saat mengajukan permohonan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2012) sore.
Menurut Yuzril, rumusan norma di dalam ayat 6 a tersebut mengandung ketidakpastian setiap warga negara Indonesia yang menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Ayat itu memberikan kewenangan pada pemerintah dengan tanpa persetujuan DPR untuk menyesuaikan harga BBM jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) selama enam bulan.

kipord:
Online,bisnis, bisnis online, busana, wanita, wanita ,tubuh, keluarga,sex, website,kesehatan,baju anak anak, bank, online, bisnis,busana, dinas, wanita, kesehatan, sex, keuarga, online, bisnis, bisnis online.


"Berapa akan dinaikkan, kenapa dinaikkan, kapan dinaikkan, kapan diturunkan itu tidak pasti. Akibatnya setiap pengguna BBM bersubsidi, (seperti) tukang ojek, sopir angkot, taksi, tukang gorengan, dan pemilik warung, termasuk ibu rumah tangga, sekarang berada di dalam ketidakpastian," jelasnya.
Yuzril berpendapat bahwa ketidakpastian bertentangan dengan Pasal 28 d ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang berisi hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi semua warga negara. Lagi pula, kata Yuzril, ayat 6a ini diimbangi dengan pemberian bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) yang baru akan dianggarkan, sementara harga barang di pasaran terlanjur naik. Hal itu berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat karena BLSM belum turun.
"Ini juga bertentangan dengan Pasal 28 h ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin. Karena itu, ketentuan ayat 6a berpotensi bisa dibatalkan MK karena menurunkan tingkat kesejahteraan rakyat," kata Yusril.
Yusril menilai, secara materiil, Pasal 7 ayat 6a juga bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Ia merujuk pada penafsiran MK tahun 2003 ketika menguji Pasal 28 Undang- undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ada multitafsir jika dikaitkan dengan dua undang-undang tersebut. Yuzril mengatakan, minyak dan gas merupakan sumber kekayaan alam yang dikuasai negara dan harus dimanfaatkan sebesarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi, selamanya harus ada kontrol terhadap harga migas yang tidak boleh diserahkan ke mekanisme pasar seperti dalam ayat 6a.
"Memang ketentuan ayat 6a tidak seluruhnya menabrak Pasal 33 seperti ditafsirkan MK. Artinya, pemerintah tetap lakukan kontrol pada harga BBM yang kemungkinan akan tetap disubsidi, tapi berapa harga kenaikannya akan diserahkan ke pemerintah itu sendiri. Jadi ada titik singgungnya dengan Pasal 33. Harus diingat, dalam Pasal 33, sumber kekayaan alam itu dikuasai negara, bukan pemerintah," ujarnya.
Adapun alasan Yusril mengajukan pengujian formal atas ayat tersebut didasarkan pada pembentukan Pasal 7 ayat 6a yang dianggap bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Kalau kita lihat ayat 6 dan 6a itu bertabrakan satu sama lain. Ayat 6 mengatakan BBM enggak boleh naik, tapi ayat 6a boleh naik. Ini hanya menyangkut teknik penyusunannya saja. Intinya ayat 6a kembali tidak mendukung kejelasan rumusan dan mengandung ketidakpastian hukum," jelas Yusril.
Dengan banyaknya multitafsir dari Pasal 7 ayat 6a ini, menurut Yusril, ada kemungkinan MK dapat membatalkan pasal tersebut. MK juga memiliki kewenangan untuk menafsirkan ayat tersebut agar sesuai dengan konstitusi.
View the original article here

Keputusan Paripurna DPR Ciptakan Ketidakpastian

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Sidang Paripurna DPR tentang harga bahan bakar minyak sama sekali belum menyelesaikan masalah. Model keputusan yang menggantung (bersyarat) itu justru menciptakan ketidakpastian, sementara kerusakan harga kebutuhan pokok di pasar semakin sulit diperbaiki.
"Tarik-ulur isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi membuat rakyat tidak nyaman," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Minggu (1/4/2012).
Sebagaimana diberitakan, Sidang Paripurna DPR RI, Sabtu (31/3/2012) dini hari, akhirnya menyepakati menambah Pasal 7 Ayat 6a RUU APBN Perubahan 2012. Isinya, pemerintah diberi wewenang untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM, jika harga minyak mentah naik atau turun lebih rata-rata 15 persen di atas harga APBN selama enam bulan. Keputusan dicapai lewat pemungutan suara.

kipord:
Online,bisnis, bisnis online, busana, wanita, wanita ,tubuh, keluarga,sex, website,kesehatan,baju anak anak, bank, online, bisnis,busana, dinas, wanita, kesehatan, sex, keuarga, online, bisnis, bisnis online.

Meskipun harga BBM tidak jadi dinaikkan per 1 April ini, isu rencana kenaikan selama beberapa pekan ini telah menciptakan guncangan politik dan pasar. Rakyat hari-hari ini sudah mulai menghadapi harga kebutuhan pokok yang merangkak naik.
"Kenyataan ini menyengsarakan begitu banyak orang. Dan, tidak ada yang peduli soal ini, termasuk pemerintah sendiri," katanya.
Menurut Bambang Soesatyo, harga kebutuhan pokok jelas tidak akan turun mengikuti keputusan Sidang Paripurna DPR tentang prospek harga BBM enam bulan ke depan. Sebab, keputusan yang memberi wewenang kepada pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi itu justru akan menjadi modal bagi para spekulan.
"Karena ketidakpastian harga BBM akan berlangsung selama enam bukan ke depan, selama rentang waktu itu pula para spekulan leluasa menggoreng harga komoditas kebutuhan pokok," katanya.
Kecenderungan yang sama pun, lanjut dia, akan terjadi di pasar BBM bersubsidi. Spekulan akan terus berupaya melakukan penimbunan. Di banyak pelosok daerah, sudah bermunculan pasar-pasar gelap yang menawarkan BBM bersubsidi dengan harga tinggi.
Dengan keputusan Sidang Paripurna DPR seperti itu, bisa dipastikan pasar gelap BBM akan terus berlangsung. Bukan tidak mungkin akan terjadi kelangkaan BBM bersubsidi di pelosok-pelosok daerah. "Harus diakui, keputusan Sidang Paripurna DPR yang serba mengambang itu pun gagal  meredam emosi publik. Bahkan, sebaliknya, banyak elemen masyarkat semakin marah karena DPR justru memberi peluang kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi," katanya.
Sikap DPR yang demikian akan direspons dangan gelombang protes berkelanjutan. Sebab, bagi mahasiswa, pekerja, dan kaum tani, persoalan belum selesai kendati DPR membatalkan kenaikan harga BBM pada 1 April 2012.
View the original article here

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)