You Might Also Like

Showing posts with label Nazaruddin. Show all posts
Showing posts with label Nazaruddin. Show all posts

Monday, 2 April 2012

Nazaruddin Tuding Jimly Asshiddiqie

KOMPAS/LUCKY PRANSISKATerdakwa Muhammad Nazaruddin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/3/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut memaksa Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti uang tunai gratifikasi Rp 4,6 miliar yang didakwakan kepadanya diawal sidang.
JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin, kembali menuding pihak lain terlibat kasus. Kali ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (Ketua MK), Jimly Asshiddiqie, terlibat kasus pembangunan Gedung MK.
"Pembangunan Gedung MK itu penunjukan langsung. Sebelum dibangun, ada pertemuan Jimly, sekjennya, pengusahanya, dan anggota DPR. Itu di (Restoran) Bebek Bali. Tanya Pak Jimly, dia mau bohong apa enggak," kata Nazaruddin di Jakarta, Senin (2/4/2012).

kipord:
Online,bisnis, bisnis online, busana, wanita, wanita ,tubuh, keluarga,sex, website,kesehatan,baju anak anak, bank, online, bisnis,busana, dinas, wanita, kesehatan, sex, keuarga, online, bisnis, bisnis online.

Seperti biasanya, Nazaruddin tidak menjelaskan lebih detail soal tudingan itu. Selain pembangunan Gedung MK, Nazaruddin menyebut proyek pemerintah lain yang menurutnya dikorupsi, antara lain pembelian pesawat Merpati, dua proyek pembangkit listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga di Hambalang, Jawa Barat.
"Saya akan laporkan resmi lewat lawyer saya ke KPK. Mau enggak KPK menyelidiki? Atau semuanya direkayasa?" ujar Nazaruddin.
Secara terpisah, Jimly yang dihubungi wartawan melalui pesan singkat,mengatakan, tidak ada korupsi dalam pembangunan Gedung MK. Anggaran proyek pembangunan gedung itu pun relatif kecil. Nazaruddin, kata Jimly, hanya asal bicara.
"Coba tanyakan ke sekjen, pasti Nazar cuma asal nguap. Yang jelas Gedung MK dikenal sebagai gedung kebanggaan, contoh gedung dibangun tanpa korupsi. Karena itu, kontraktornya dapat penghargaan sebagai gedung paling banyak datangkan keuntungan bagi perusahaan di tahun 2006/2007. Gedung MK cuma 17 lantai, proyek relatif kecil anggarannya dibanding proyek-proyek lain," kata Jimly.
View the original article here

Nazaruddin Dituntut Tujuh Tahun Penjara

TRIBUN JAKARTA/HERUDINMantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011. Nazaruddin dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Selain hukuman penjara, Nazaruddin juga dituntut membayar denda senilai Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Kadek Wiradana, Edy Hartoyo, Anang Supriatna, Yudi Kristiana, Trimulyono Hendradi, dan Eva Yustisiana dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/4/2012).

"Kami berkesimpulan, Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Anang.

Mendengar tuntutan ini dibacakan, Nazaruddin yang duduk di kursi terdakwa dengan berpakaian batik abu-abu itu tampak menahan kesal. Beberapa kali Nazaruddin berupaya menyela tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya. Namun, berkali-kali pula ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Dharmawati Ningsih, meminta Nazaruddin untuk tenang.

Menurut JPU, hal yang memberatkan Nazaruddin, perbuatannya membuat buruk citra DPR, tidak memberikan contoh teladan kepada rakyat, dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Nazaruddin justru memanfaatkan jabatannya untuk korupsi. Mantan anggota Komisi III DPR itu juga dianggap tidak mengakui perbuatannya, dan tidak kooperatif karena buron ke luar negeri.

"Akibatnya, negara mengeluarkan uang cukup besar untuk mengembalikan terdakwa ke Indonesia," kata jaksa Anang.

Sedangkan hal yang meringankan tuntutannya, kata Anang, Nazaruddin tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga. Menurut JPU, Nazaruddin terbukti mengupayakan agar PT DGI mendapatkan proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga, antara lain, proyek wisma atlet dan proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang.

Pada Januari 2011, Nazaruddin melakukan pertemuan dengan Menpora Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, dan Ketua Komisi X DPR Mahyudin, serta Sekretaris Menpoda, Wafid Muharam di kantor Kemenpora. Wafid divonis tiga tahun dalam kasus ini sementara Angelina ditetapkan sebagai tersangka.

Pertemuan di kantor Kemenpora tersebut, kata jaksa Kadek, membicarakan proyek SEA Games 2011 dan proyek di Kemenpora. Kemudian, pada bulan yang sama, di Restoran Nippon Kan, Hotel Sultan Jakarta, Nazaruddin memperkenalkan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang kepada Angelina selaku anggota Badan Anggaran DPR.

"Kemudian terdakwa (Nazaruddin) meminta Angelina agar Mindo difasilitasi untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora," lanjut jaksa Kadek. Mindo merupakan salah satu terpidana kasus ini.

Lalu, pada April 2010, di rumah makan Arcadia, di belakang Hotel Century Senayan Jakarta Pusat, Nazaruddin kembali melakukan pertemuan dengan Andi, Angelina, Mahyuddin, dan Wafid. Kali ini, Mindo juga diikutkan. Dalam pertemuan tersebut, Nazaruddin memperkenalkan Mindo kepada Wafid kemudian meminta Wafid agar Mindo difasilitasi untuk mendapatkan proyek di Kemenpora.

"Kemudian merekomendaiskan PT DGI sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut," kata Kadek.

Atas permintaan tersebut, Wafid bersedia melaksanakan asalkan pimpinanya dan teman-teman di DPR setuju. "Kemudian ditanggapi terdakwa bahwa hal tersebut sudah 'clear and clean'" ujar Kadek.

Selanjutnya, Mindo diminta berkoordinasi dengan Wafid. Grup Permai Beli Proyek Menurut jaksa, untuk mendapatkan anggaran proyek wisma atlet dan Hambalang tersebut, perusahaan Nazaruddin, Grup Permai mengeluarkan uang Rp 16,7 miliar yang diberikan kepada Badan Anggaran DPR dan pihak Kemenpora, yakni Wafid Muharam. Uang ke Banggar diberikan melalui Angelina Sondakh dan Wayan Koster sementara uang ke Wafid melalui Paulus Nelwan.

Selanjutnya, teknis pemenangan PT DGI lebih banyak diurus Mindo Rosalina Manulang dengan tetap berkoordinasi dengan Nazaruddin. Commitment fee untuk Nazaruddin Atas imbalannya mengatur pemenangan PT DGI, Nazaruddin mendapatkan commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek Rp 191 miliar. Besaran fee tersebut ditentukan Nazaruddin.

Pada Februari 2011 dan Maret 2011, Manajer Pemasaran PT DGI, Mohamad El Idris menyerahkan kepada Nazaruddin bagian dari commitment fee senilai Rp 4,6 miliar berupa cek. "Terdakwa mengetahui penerimaan lima lembar cek sebagai realisasi atas commitment fee dari PT DGI," ujar jaksa Kadek.

Selanjutnya, cek dari Idris tersebut dicairkan kemudian disimpan dalam brankas Grup Permai yang dikuasai Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni selaku Direktur Keuangan.

JPU juga menilai, alibi pihak Nazaruddin yang selama ini mengatakan kalau Grup Permai adalah perusahaan milik Anas Urbaningrum, tidak dapat diterima. Menurut jaksa, pemilik sesungguhnya Grup Permai adalah Nazaruddin. Hal itu terbukti melalui fakta yang menunjukkann kalau Nazaruddin memimpin setiap rapat keuangan, menerima laporan keuangan Grup Permai, menentukan persetujuan pengeluaran keuangan, juga menentukan besaran commitment fee.

Nazaruddin ajukan pledoi

Menanggapi tuntutan tersebut, Nazaruddin dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Nanti untuk tanggapannya, saya juga sendiri, tim lawyer sendiri, karena banyak hal-hal yang harus diluruskan," kata Nazaruddin. Persidangan pun dilanjutkan pada Senin, 9 April 2012.


View the original article here

Nazaruddin Sebut Proyek Fiktif Merpati

TRIBUNNEWS/DANY PERMANATerdakwa kasus korupsi, M Nazarudin, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/4/2012). Nazarudin dituntut 7 tahun dengan denda Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin kembali menyebut proyek pemerintah yang menurutnya dikorupsi. Kali ini, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu menyebut proyek pengadaan pesawat Merpati sebagai proyek fiktif. Hal tersebut diungkapkan Nazaruddin seusai persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/4/2012).

"Saya akan melaporkan proyek fiktif 200 juta dollar. Proyek Merpati itu proyek fiktif, bagi-bagi uang di DPR. Anda cek ada rombongan DPR ke China, itu proyek 200 juta yang dari China itu bohong. Itu sudah bagi-bagi uang di DPR," ujar Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin, penyelewengan terkait proyek ini melibatkan pemerintah maupun pihak DPR. DPP Partai Demokrat, katanya, mendapat jatah 50.000 dollar AS dari commitment fee sebesar 100.000 dollar AS. "Waktu itu dan dari komitmen itu ada yang diserahkan 100 ribu dollar dan 50 ribunya untuk DPP Demokrat. Saya tidak mau terima uang-uang itu. Nanti saya tunjukkan bukti lampiran, laporan selama saya dari bendum. Terima uang korupsi itu berapa-berapa saja," ancam Nazaruddin.

Selebihnya, Nazaruddin tidak menjelaskan secara detil. Selain proyek Merpati, mantan anggota DPR itu juga menyebut proyek pembangunan gedung Mahkamah Konstitusi. "Pembangunan gedung MK itu penunjukan langsung. Sebelum dibangun, ada pertemuan Jimly (Ketua MK saat itu), sekjennya, pengusahanya dan anggota DPR. Itu di (restoran) Bebek Bali. Tanya Pak Jimly, dia mau bohong apa nggak. Saya akan laporkan proyek-proyek lain," ungkap Nazaruddin.

Dia juga kembali menyebut dua proyek pembangkit listrik Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) yang menurutnya dikorupsi.

Sebelumnya, Nazaruddin mengatakan, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Dahlan Iskan, terlibat proyek ini. Saat itu, Dahlan, kata Nazaruddin, menjabat Direktur Utama PT PLN. "Itu ada bukti penyerahan uang Rp 80 miliar, kenapa sampai sekarang nggak dibuka padahal sudah saya ucapkan? Saya akan laporkan resmi lewat lawyer saya ke KPK. Mau nggak KPK menyelidiki, atau semuanya direkayasa?" ucap Nazaruddin.

Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta yang dapat diganti dengan enam bulan kurungan. Nazaruddin dianggap terbukti menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. Selaku anggota DPR, Nazaruddin mengatur agar PT Duta Graha Indah menjadi pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan, dan Hambalang, Jawa Barat.


View the original article here

Nazaruddin: Saya Korban Rekayasa Anas

TRIBUN JAKARTA/HERUDINMantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin, tampak kesal atas tuntutan tujuh tahun penjara dari tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Nazaruddin menuding Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum merekayasa kasusnya.

Hal tersebut diucapkan Nazaruddin seusai persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/4/2012). "Saya memang korban rekayasa dari pemerintahan sekarang. Korban rekayasa Anas, yang memang membuat suatu cerita yang membuat saya terpojokkan. Itu yang saya sayangkan dari awal," kata Nazaruddin.

Dia mempertanyakan mengapa nama Anas tidak disebut dalam tuntutan jaksa. Menurut Nazaruddin, Anas sengaja diselamatkan dari jeratan kasus ini. "Kenapa dibilang tadi tidak ada Anas, sementara kan ada barang bukti yang ditunjukkan JPU, ada slip gaji, ada Anas, ada saya. Saya dapat informasi kalau Anas akan diselamatkan karena kepentingan umat. Kenapa Anas, otaknya, di sini enggak ada?" ujar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

Nazaruddin mengklaim, tidak ada bukti dalam persidangan yang menunjukkan dirinya menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. Menurut Nazaruddin, perusahaan Grup Permai yang disebut jaksa sebagai perusahaan miliknya itu tidak pernah ada.

Dalam surat tuntutannya, JPU mengatakan bahwa cek senilai Rp 4,6 miliar itu kemudian dicairkan, lalu disimpan di brankas Grup Permai. Brankas tersebut dikuasai Nazaruddin beserta istrinya, Neneng Sri Wahyuni selaku Direktur Keuangan Grup Permai. "Kesimpulannya kan saya direkayasa. Sekarang begini, istri saya dibilang direktur keuangan, sementara di akte mulai pendirian, tidak ada nama istri saya. Ini bagaimana kan direktur masuk di akte, ini kan rekayasa awal," ujar Nazaruddin.

Meskipun menyebut Grup Permai tidak pernah ada, Nazaruddin mengatakan kalau Anas menjadi pengendali Grup Permai. Nazaruddin bingung mengapa nama Anas tidak disebut dalam tuntutan, sementara ada bukti slip gaji Anas selama 2008-2009 yang ditunjukkan dalam persidangan. "Itu jelas nama Anas ada, kenapa JPU tidak mengakui? Ada apa permainan rekayasa ini?" kata Nazaruddin.

Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta yang dapat diganti dengan enam bulan kurungan. Nazaruddin dianggap terbukti menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. Selaku anggota DPR, Nazaruddin mengatur agar PT Duta Graha Indah menjadi pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan, dan Hambalang, Jawa Barat.

Untuk kepentingan kepengurusan pemenangan PT DGI, Grup Permai menggelontorkan dana Rp 16,7 miliar ke Badan Anggaran DPR dan ke pihak Kementerian Olahraga dan Pemuda melalui Wafid Muharam. Uang ke Banggar DPR diberikan melalui Angelina Sondakh dan Wayan Koster, sementara uang ke Wafid melalui Paulus Nelwan.

Atas tuntutan tersebut, Nazaruddin dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada Senin (9/4/2012) pekan depan.


View the original article here

Nazaruddin Tak Tahu Keberadaan Istrinya

Data Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, di situs interpol.

JAKARTA, KOMPAS.com — Muhammad Nazaruddin menyatakan tidak mengetahui keberadaan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Saya malah tidak tahu," kata Nazaruddin saat ditanya soal keberadaan Neneng sebelum menjalani sidang sebagai terdakwa kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games, Senin (2/4/2012) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Saat diungkapkan kabar bahwa Neneng diketahui berada di Malaysia, jawaban Nazaruddin tetap sama. "Saya tidak tahu," tandasnya.

Polisi telah mengendus keberadaan Neneng di salah satu negara di luar negeri dan menginformasikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK dan polisi akan berkoordinasi dalam memburu Neneng.


View the original article here

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)