You Might Also Like

Showing posts with label Paripurna. Show all posts
Showing posts with label Paripurna. Show all posts

Monday, 2 April 2012

Keputusan Paripurna DPR Ciptakan Ketidakpastian

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Sidang Paripurna DPR tentang harga bahan bakar minyak sama sekali belum menyelesaikan masalah. Model keputusan yang menggantung (bersyarat) itu justru menciptakan ketidakpastian, sementara kerusakan harga kebutuhan pokok di pasar semakin sulit diperbaiki.
"Tarik-ulur isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi membuat rakyat tidak nyaman," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Minggu (1/4/2012).
Sebagaimana diberitakan, Sidang Paripurna DPR RI, Sabtu (31/3/2012) dini hari, akhirnya menyepakati menambah Pasal 7 Ayat 6a RUU APBN Perubahan 2012. Isinya, pemerintah diberi wewenang untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM, jika harga minyak mentah naik atau turun lebih rata-rata 15 persen di atas harga APBN selama enam bulan. Keputusan dicapai lewat pemungutan suara.

kipord:
Online,bisnis, bisnis online, busana, wanita, wanita ,tubuh, keluarga,sex, website,kesehatan,baju anak anak, bank, online, bisnis,busana, dinas, wanita, kesehatan, sex, keuarga, online, bisnis, bisnis online.

Meskipun harga BBM tidak jadi dinaikkan per 1 April ini, isu rencana kenaikan selama beberapa pekan ini telah menciptakan guncangan politik dan pasar. Rakyat hari-hari ini sudah mulai menghadapi harga kebutuhan pokok yang merangkak naik.
"Kenyataan ini menyengsarakan begitu banyak orang. Dan, tidak ada yang peduli soal ini, termasuk pemerintah sendiri," katanya.
Menurut Bambang Soesatyo, harga kebutuhan pokok jelas tidak akan turun mengikuti keputusan Sidang Paripurna DPR tentang prospek harga BBM enam bulan ke depan. Sebab, keputusan yang memberi wewenang kepada pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi itu justru akan menjadi modal bagi para spekulan.
"Karena ketidakpastian harga BBM akan berlangsung selama enam bukan ke depan, selama rentang waktu itu pula para spekulan leluasa menggoreng harga komoditas kebutuhan pokok," katanya.
Kecenderungan yang sama pun, lanjut dia, akan terjadi di pasar BBM bersubsidi. Spekulan akan terus berupaya melakukan penimbunan. Di banyak pelosok daerah, sudah bermunculan pasar-pasar gelap yang menawarkan BBM bersubsidi dengan harga tinggi.
Dengan keputusan Sidang Paripurna DPR seperti itu, bisa dipastikan pasar gelap BBM akan terus berlangsung. Bukan tidak mungkin akan terjadi kelangkaan BBM bersubsidi di pelosok-pelosok daerah. "Harus diakui, keputusan Sidang Paripurna DPR yang serba mengambang itu pun gagal  meredam emosi publik. Bahkan, sebaliknya, banyak elemen masyarkat semakin marah karena DPR justru memberi peluang kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi," katanya.
Sikap DPR yang demikian akan direspons dangan gelombang protes berkelanjutan. Sebab, bagi mahasiswa, pekerja, dan kaum tani, persoalan belum selesai kendati DPR membatalkan kenaikan harga BBM pada 1 April 2012.
View the original article here

Tindaklanjuti Paripurna, Presiden Gelar Sidang Kabinet

KOMPAS.COM/ CAROLINE DAMANIKSuasana Sidang Paripurna DPR yang sempat ricuh saat memasuki voting penentuan kebijakan BBM, Sabtu (31/3/2012) dini hari.

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati hasil sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang menunda kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta memungkinkan adanya penyesuaian apabila harga rata-rata minyak mentah mengalami deviasi lebih dari 15 persen dalam enam bulan terakhir.

Presiden bersama jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II akan membahas hasil rapat tersebut secara khusus dalam sidang kabinet. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Sabtu (31/3/2012).

"Bapak Presiden menghormati hasil sidang Paripurna DPR RI dini hari, dan akan dibahas secara khusus dalam sidang kabinet," katanya. Namun, Julian belum bisa memastikan kapan sidang tersebut akan dilaksanakan.

Selain memutuskan penundaan kenaikan harga BBM, sidang paripurna DPR yang berlangsung hingga Sabtu dini hari tersebut sekaligus mengesahkan APBN Perubahan 2012 yang dimulai pembahasannya sejak sebulan lalu akibat adanya peningkatan harga minyak dunia.

Rapat Paripurna DPR RI yang berakhir pukul 01.00 itu sempat diwarnai hujan interupsi saat membahas mekanisme pemungutan suara atas substansi Pasal 7 ayat 6A dalam UU APBN Perubahan 2012.

Akhirnya, paripurna yang membahas perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 itu memutuskan untuk mempertahankan Pasal 7 Ayat (6), tetapi dengan menambah Ayat (6a) yang memungkinkan pemerintah menaikkan atau menurunkan harga BBM jika ada fluktuasi harga minyak mentah dunia sebesar 15 persen selama enam bulan.

Keputusan ini merupakan sikap Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sejak awal menolak perubahan itu.

Artinya, sejak awal menolak kenaikan harga BBM. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang semula meminta Pasal 7 Ayat (6) UU APBN 2012 diubah, akhirnya meminta pasal tersebut dipertahankan.


View the original article here

Tindak Lanjuti Paripurna, Presiden Gelar Sidang Kabinet

KOMPAS.COM/ CAROLINE DAMANIKSuasana Sidang Paripurna DPR yang sempat ricuh saat memasuki voting penentuan kebijakan BBM, Sabtu (31/3/2012) dini hari.

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati hasil sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang menunda kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta memungkinkan adanya penyesuaian apabila harga rata-rata minyak mentah mengalami deviasi lebih dari 15 persen dalam enam bulan terakhir.

Presiden bersama jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II akan membahas hasil rapat tersebut secara khusus dalam sidang kabinet. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Sabtu (31/3/2012).

"Bapak Presiden menghormati hasil sidang Paripurna DPR RI dini hari, dan akan dibahas secara khusus dalam sidang kabinet," katanya. Namun, Julian belum bisa memastikan kapan sidang tersebut akan dilaksanakan.

Selain memutuskan penundaan kenaikan harga BBM, sidang paripurna DPR yang berlangsung hingga Sabtu dini hari tersebut sekaligus mengesahkan APBN Perubahan 2012 yang dimulai pembahasannya sejak sebulan lalu akibat adanya peningkatan harga minyak dunia.

Rapat Paripurna DPR RI yang berakhir pukul 01.00 itu sempat diwarnai hujan interupsi saat membahas mekanisme pemungutan suara atas substansi Pasal 7 ayat 6A dalam UU APBN Perubahan 2012.

Akhirnya, paripurna yang membahas perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 itu memutuskan untuk mempertahankan Pasal 7 Ayat (6), tetapi dengan menambah Ayat (6a) yang memungkinkan pemerintah menaikkan atau menurunkan harga BBM jika ada fluktuasi harga minyak mentah dunia sebesar 15 persen selama enam bulan.

Keputusan ini merupakan sikap Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sejak awal menolak perubahan itu.

Artinya, sejak awal menolak kenaikan harga BBM. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang semula meminta Pasal 7 Ayat (6) UU APBN 2012 diubah, akhirnya meminta pasal tersebut dipertahankan.


View the original article here

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)