You Might Also Like

Showing posts with label Polri. Show all posts
Showing posts with label Polri. Show all posts

Monday, 3 September 2012

Polri Ingatkan UU Nomor 9/1998

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZESMahasiswa yang menolak rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) menghindari gas air mata saat berunjuk rasa di depan Kantor DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2012).
JAKARTA, KOMPAS.com — Polri mengingatkan kelompok masyarakat yang ingin berunjuk rasa untuk mematuhi ketentuan UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Berdasarkan UU No 9/1998, pengunjuk rasa memiliki hak dan kewajiban.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (2/4/2012). "Pengunjuk rasa memiliki hak untuk berunjuk rasa. Namun, di sisi lain, pengunjuk rasa juga harus menghormati hak-hak masyarakat lain," kata Boy.
Menurut Boy, sesuai UU itu, aparat berkewajiban memberikan pelayanan dan memfasilitasi pengunjuk rasa. Namun, jika terjadi eskalasi dan anarki, aparat kepolisian juga akan melakukan hal-hal yang sepatutnya demi kepentingan umum.
View the original article here

Monday, 2 April 2012

Sam Bimbo Datangi Bareskrim Polri

JAKARTA, KOMPAS.com — Musikus Indonesia Sam Bimbo mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan bertemu dengan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Sutarman. Sam Bimbo dan pencipta lagu lainnya merasa dirugikan akibat kasus dugaan pencurian pulsa.
Sam Bimbo bersama pencipta lagu James Sundah dengan didampingi anggota DPR, Roy Suryo, datang ke Bareksrim Polri, Senin (2/4/2012).
Menurut Sam Bimbo, dalam pertemuan dengan Sutarman, ia hanya menjelaskan bahwa para musisi juga dirugikan dari kasus dugaan pencurian pulsa.
Para pencipta lagu, lanjut Sam Bimbo, kurang dihargai dengan imbalan yang pantas dari lagu-lagu yang diunduh oleh operator dan content provider dalam kasus dugaan pencurian pulsa.

kipord:
Online,bisnis, bisnis online, busana, wanita, wanita ,tubuh, keluarga,sex, website,kesehatan,baju anak anak, bank, online, bisnis,busana, dinas, wanita, kesehatan, sex, keuarga, online, bisnis, bisnis online.

Sam Bimbo menambahkan, dari Rp 2.000 yang dipungut operator dan content provider dari  masyarakat, pencipta lagu hanya diberi atau dijanjikan pembayaran sebesar Rp 90 dan Rp 150. Selain itu, para musisi juga sulit mendapatkan akses mengenai seberapa banyak lagu yang sudah diperjualbelikan.
James menilai, praktik yang dilakukan operator dan content provider itu diduga telah melanggar ketentuan mengenai hak cipta dan UU mengenai informasi dan teknologi.
View the original article here

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)