You Might Also Like

Showing posts with label Yusril. Show all posts
Showing posts with label Yusril. Show all posts

Monday, 2 April 2012

Yusril Datangi Mahkamah Konstitusi

MARIA NATALIA/ KOMPAS.com JAKARTA, KOMPAS.com-Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra mendatangi Mahkamah Konstitusi sekitar pukul 15.45 Wib di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Ditemani dengan mantan Menteri Keuangan RI, Fuad Bawazier, Yusril mendaftarkan permohonan gugatan yudisial review terhadap Undang-Undang APBNP 2012.
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mendatangi Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2012) sekitar pukul 15.45 WIB. Ditemani dengan mantan Menteri Keuangan RI Fuad Bawazier, Yusril mendaftarkan permohonan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang APBN Perubahan 2012 yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI dengan pemerintah pada Jumat (30/3/2012) pekan lalu.

kipord:
Online,bisnis, bisnis online, busana, wanita, wanita ,tubuh, keluarga,sex, website,kesehatan,baju anak anak, bank, online, bisnis,busana, dinas, wanita, kesehatan, sex, keuarga, online, bisnis, bisnis online.

"Kami melakukan register dulu permohonan untuk judicial review. Intinya permohonan uji materi ini Pasal 7 ayat 6 dan 6 a terhadap Pasal 28 d ayat 1, Pasal 28 h ayat 1, dan Pasal 33 UUD 45," ujar Yusril seusai menandatangani pendaftaran register di MK.
Menurut Yusril, selain pengujian materi, ia juga menginginkan adanya pengujian formal untuk menguji ketentuan Pasal 7 ayat 6 dan 6a terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang MK. "Ini sesuai dengan Undang-Undang MK bahwa MK berwenang uji undang-undang baik materiil maupun formil," ujarnya. Pendaftaran ini baru dijalankan dalam sidang setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani undang-undang tersebut secara resmi.
Setelah mengetahui hasil dari rapat Paripurna DPR RI dan pemerintah mengenai Undang-Undang APBN-P 2012 pekan lalu, Yusril menilai bahwa secara materiil, Pasal 7 ayat 6a dalam UU itu bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 33 UUD 1945. Yusril merujuk pada penafsiran MK tahun 2003 ketika MK menguji materi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Substansi Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 mengatur harga eceran BBM bersubsidi tidak naik. Namun, substansi ayat 6a dalam UU APBN-P 2012 memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) selama enam bulan.
Yusril mengatakan, substansi ayat 6a itu sama dengan UU Migas dan Gas Bumi sebelum dibatalkan MK. Menurut MK, harga minyak dan gas di dalam negeri tidak dapat diserahkan kepada harga pasar karena dapat bersifat fluktuatif. Selain itu, lanjut Yusril, ada pertentangan antara ayat 6 dan 6a. Ayat 6 menyebut harga BBM bersubsidi tak naik, tetapi ayat 6a menyebutkan harga BBM nantinya dapat naik dengan syarat tertentu. Hal ini, kata dia, menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang merasakan dampak langsung dari kebijakan harga BBM.
View the original article here

Yusril: Ayat 6a Akibatkan Ketidakpastian

KOMPAS/GREGORIUS MAGNUS FINESSOYusril Ihza Mahendra. Pakar hukum tata negara dan mantan Menteri Hukum dan HAM.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Pasal 7 ayat 6a dalam Undang-Undang APBN-P 2012 menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian itu dapat berdampak pada masyarakat terutama kelas menengah ke bawah.
"Ketentuan Pasal 7 ayat 6a telah mengakibatkan ketidakpastian hukum," kata Yusril saat mengajukan permohonan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2012) sore.
Menurut Yuzril, rumusan norma di dalam ayat 6 a tersebut mengandung ketidakpastian setiap warga negara Indonesia yang menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Ayat itu memberikan kewenangan pada pemerintah dengan tanpa persetujuan DPR untuk menyesuaikan harga BBM jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) selama enam bulan.

kipord:
Online,bisnis, bisnis online, busana, wanita, wanita ,tubuh, keluarga,sex, website,kesehatan,baju anak anak, bank, online, bisnis,busana, dinas, wanita, kesehatan, sex, keuarga, online, bisnis, bisnis online.


"Berapa akan dinaikkan, kenapa dinaikkan, kapan dinaikkan, kapan diturunkan itu tidak pasti. Akibatnya setiap pengguna BBM bersubsidi, (seperti) tukang ojek, sopir angkot, taksi, tukang gorengan, dan pemilik warung, termasuk ibu rumah tangga, sekarang berada di dalam ketidakpastian," jelasnya.
Yuzril berpendapat bahwa ketidakpastian bertentangan dengan Pasal 28 d ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang berisi hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi semua warga negara. Lagi pula, kata Yuzril, ayat 6a ini diimbangi dengan pemberian bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) yang baru akan dianggarkan, sementara harga barang di pasaran terlanjur naik. Hal itu berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat karena BLSM belum turun.
"Ini juga bertentangan dengan Pasal 28 h ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin. Karena itu, ketentuan ayat 6a berpotensi bisa dibatalkan MK karena menurunkan tingkat kesejahteraan rakyat," kata Yusril.
Yusril menilai, secara materiil, Pasal 7 ayat 6a juga bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Ia merujuk pada penafsiran MK tahun 2003 ketika menguji Pasal 28 Undang- undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ada multitafsir jika dikaitkan dengan dua undang-undang tersebut. Yuzril mengatakan, minyak dan gas merupakan sumber kekayaan alam yang dikuasai negara dan harus dimanfaatkan sebesarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi, selamanya harus ada kontrol terhadap harga migas yang tidak boleh diserahkan ke mekanisme pasar seperti dalam ayat 6a.
"Memang ketentuan ayat 6a tidak seluruhnya menabrak Pasal 33 seperti ditafsirkan MK. Artinya, pemerintah tetap lakukan kontrol pada harga BBM yang kemungkinan akan tetap disubsidi, tapi berapa harga kenaikannya akan diserahkan ke pemerintah itu sendiri. Jadi ada titik singgungnya dengan Pasal 33. Harus diingat, dalam Pasal 33, sumber kekayaan alam itu dikuasai negara, bukan pemerintah," ujarnya.
Adapun alasan Yusril mengajukan pengujian formal atas ayat tersebut didasarkan pada pembentukan Pasal 7 ayat 6a yang dianggap bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Kalau kita lihat ayat 6 dan 6a itu bertabrakan satu sama lain. Ayat 6 mengatakan BBM enggak boleh naik, tapi ayat 6a boleh naik. Ini hanya menyangkut teknik penyusunannya saja. Intinya ayat 6a kembali tidak mendukung kejelasan rumusan dan mengandung ketidakpastian hukum," jelas Yusril.
Dengan banyaknya multitafsir dari Pasal 7 ayat 6a ini, menurut Yusril, ada kemungkinan MK dapat membatalkan pasal tersebut. MK juga memiliki kewenangan untuk menafsirkan ayat tersebut agar sesuai dengan konstitusi.
View the original article here

Saturday, 31 March 2012

Yusril Akan Uji UU APBNP 2012 ke MK

KOMPAS/GREGORIUS MAGNUS FINESSOYusril Ihza Mahendra. Pakar hukum tata negara dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra akan membawa Undang-Undang APBNP 2012 ke Mahkamah Konstitusi. Yusril akan menguji meterial maupun formil UU tersebut setelah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya sedang siapkan draf uji formal dan materialnya. Pendaftaran ke MK tinggal tunggu disahkan saja oleh Presiden. Ada banyak akademisi dan pengacara yang sudah hubungi saya ingin ikut lakukan uji di MK," kata Yusril ketika dihubungi, Sabtu (30/3/2012).

Yusril menilai, secara materil, Pasal 7 Ayat 6a bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 33 UUD 1945 . Yusril merujuk pada penafsiran MK tahun 2003 ketika pengujian Pasal 28 Undang- undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Substansi Pasal 7 Ayat 6 UU APBN 2012 mengatur harga eceran BBM bersubsidi tidak naik. Namun, substansi Ayat 6a dalam UU APBNP 2012 memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan.

Yusril mengatakan, substansi Ayat 6a itu sama dengan UU Migas dan Gas Bumi sebelum dibatalkan MK. "Harga minyak dan gas di dalam negeri diserahkan kepada harga pasar. Jadi harganya dapat fluktuatif, naik atau turun," kata Yusril.

"Pasal di UU Migas itu lalu dibatalkan MK. Penafsiran MK, harga minyak dan gas tidak bisa diserahkan ke mekanisme pasar. Tetap harus ada kontrol pemerintah terhadap harga. Kalau MK tafsirkan begitu, yah tetap selamanya harga dikontrol pemerintah," kata Yusril.

Selain itu, lanjut Yusril, ada pertentangan antara Ayat 6 dengan 6a. Dalam Ayat 6 menyebut harga BBM bersubsidi tak naik. Namun di Ayat 6a harga dapat naik nantinya dengan syarat tertentu.

"Ini juga menciptakan ketidakpastian di masyarakat. Berapa harga yang akan naik nanti, masyarakat juga nggak tahu. Ada undang-undang yang tidak memberi kepastian hukum," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.


View the original article here

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)