You Might Also Like

Monday, 2 April 2012

Demokrat Berharap UU APBNP Tak Dibawa ke MK

Sandro Gatra | A. Wisnubrata | Minggu, 1 April 2012 | 19:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat (PD) berharap agar Undang-Undang APBNP 2012 tidak diuji materi maupun formil di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, PD menilai tidak ada yang dilanggar dalam substansi UU APBNP 2012 .
"Tentu kami tidak berharap ada pengujian di MK. Karena sesungguhnya apa yang menjadi keputusan DPR itu untuk langkah normalisasi," kata Ketua Umum PD Anas Urbaningrum seusai rapat internal PD di Kantor DPP PD, Jakarta, Minggu (1/4/2012).

---------------------------------------------------------------------------------------------
Kiport:
acara, olahraga, acara hiburan, bisnis

online, acara olahraga, acara hiburan, bisnis online, internet, online, bisnis online ,bisnis internet,

wanita, busana, online, acara olahraga, acara olah raga, pengalaman, pengalaman, acara hiburan, acara

hiburan bisnis internet, teknologi, wanita, murah bisnis, pengalaman.alhamdulillah.Semoga

Sukses.Aamin

--------------------------------------------------------------------------------------------
Rapat internal yang berlangsung sekitar satu jam itu dihadiri jajaran Dewan Kehormatan, Dewan Pembina, Komisi Pengawas, DPP, serta Fraksi PD di parlemen. Rapat dipimpin langsung Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono.
Anas dimintai tanggapan langkah berbagai pihak yang bakal menguji Pasal 7 ayat 6 dan 6a UU APBNP 2012 ke MK. Substansi Pasal 7 ayat 6 mengatur harga eceran BBM bersubsidi tidak naik.
Adapun substansi ayat 6a dalam UU APBNP 2012 memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan. Ayat 6a itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 33 UUD 1945 .
Anas menilai, ayat 6a justru memberi ruang bagi pemerintah menjalankan kewenangan eksekutif untuk mengambil kebijakan terkait harga BBM bersubsidi.
"Kalau pemerintah disrimpung kakinya secara politik, tidak bisa mengambil kebijakan padalah situasi berubah, asumsi pokok berubah, pemerintah kehilangan otoritas eksekutifnya," kata Anas.
Kalaupun ada pihak yang tetap membawa UU APBNP 2012 ke MK, menurut Anas, hal itu biasa saja. "Tentu MK akan proses sesuai aturan main," pungkas dia.
View the original article here

Biaya Pengurusan Wisma Atlet dan Hambalang Rp 16,7 Miliar

KOMPAS/LUCKY PRANSISKATerdakwa Muhammad Nazaruddin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/3/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut mendesak Jaksa Penuntut Umum menunjukan barang bukti uang tunai gratifikasi Rp 4,6 miliar yang didakwakan kepadanya pada awal persidangan.
JAKARTA, KOMPAS.com — Grup Permai mengeluarkan biaya sebesar Rp 16,7 miliar untuk mengurus agar proyek wisma atlet SEA Games, dan pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, bisa mereka dapatkan. Hal tersebut terungkap dalam surat tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kepada terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/4/2012).

---------------------------------------------------------------------------------------------
Kiport:
acara, olahraga, acara hiburan, bisnis

online, acara olahraga, acara hiburan, bisnis online, internet, online, bisnis online ,bisnis internet,

wanita, busana, online, acara olahraga, acara olah raga, pengalaman, pengalaman, acara hiburan, acara

hiburan bisnis internet, teknologi, wanita, murah bisnis, pengalaman.alhamdulillah.Semoga

Sukses.Aamin

--------------------------------------------------------------------------------------------

Biaya tersebut, menurut jaksa, dikeluarkan Grup Permai untuk diberikan kepada anggota Badan Anggaran DPR dan sejumlah pihak terkait.
Dalam surat tuntutan jaksa disebutkan bahwa Nazaruddin memperkenalkan marketing Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram. Perkenalan tersebut agar Mindo difasilitasi Wafid mendapatkan proyek-proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga, antara lain proyek Hambalang dan wisma atlet. Jaksa menyebut Nazaruddin kemudian merekomendasikan PT Duta Graha Indah Tbk sebagai perusahaan yang akan mengerjakan proyek wisma atlet.
"Atas permintaan terdakwa tersebut, Wafid bersedia melaksanakan asalkan pimpinan dan anggota DPR menyetujui," kata Jaksa I Kadek Wiradana.
Pernyataan Wafid tersebut kemudian ditanggapi Nazaruddin bahwa hal tersebut sudah clear and clean, serta telah disetujui anggota Komisi X DPR. Bahkan, sebentar lagi anggarannya turun dalam jumlah yang besar. "Selanjutnya terdakwa memerintahkan kepada Mindo agar berkoordinasi dengan Wafid," kata Kadek.
Menurut Kadek, untuk kepentingan pengurusan mendapat proyek wisma atlet dan Hambalang ini, Grup Permai mengeluarkan biaya sekitar Rp 16,7 miliar. "Uang atau biaya itu untuk diberikan kepada anggota Badan Anggaran DPR dan pihak-pihak yang terkait," ujar Kadek.
View the original article here

Demokrat: Tifatul Dilema

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Partai Keadilan Sejahtera yang berkali-kali berseberangan dengan kebijakan pemerintah dinilai membuat kondisi menteri asal PKS menjadi sulit bekerja. Menteri asal PKS dinilai mengalami dilema untuk menyuarakan kebijakan pemerintah atau partai.
Ketua Bidang Komunikasi Publik PD Andi Nurpati mengatakan, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengalami dilema atas kebijakan pemerintah yang hendak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi. Ini dikarenakan kebijakan pemerintah itu ditentang oleh PKS.
Menurut Nurpati, dilema yang tengah dialami oleh Tifatul itu terlihat dari tidak dilakukannya sosialisasi kebijakan pemerintah soal BBM. Padahal, kata Nurpati, tugas Tifatul adalah menjelaskan kebijakan pemerintah kepada publik.
"Seberapa jauh Menkoinfo menjelaskan ke publik kebijakan pemerintah soal BBM, apalagi kebijakan itu tidak disukai partai? Jadi tidak mudah bagi Pak Tifatul," kata Nurpati seusai rapat internal PD di Kantor DPP PD, Jakarta, Minggu (1/4/2012).

---------------------------------------------------------------------------------------------
Kiport:
acara, olahraga, acara hiburan, bisnis

online, acara olahraga, acara hiburan, bisnis online, internet, online, bisnis online ,bisnis internet,

wanita, busana, online, acara olahraga, acara olah raga, pengalaman, pengalaman, acara hiburan, acara

hiburan bisnis internet, teknologi, wanita, murah bisnis, pengalaman.alhamdulillah.Semoga

Sukses.Aamin

--------------------------------------------------------------------------------------------

Pernyataan Nurpati itu sekaligus membantah pernyataan PKS bahwa tiga menterinya tidak boleh menjabat secara struktural di partai agar dapat loyal berkerja kepada Presiden. "Buktikan (loyal ke Presiden)! Kita tunggu. Bicara dong pada masyarakat soal RAPBN. Tugasnya (Menkominfo) untuk sampaikan kebijakan pemerintah ke publik," ujarnya.
Menurut Nurpati, sikap PKS yang kerap berbeda itu juga mengganggu komunikasi antar-parpol koalisi, khususnya di parlemen. Bagaimanapun juga, PKS adalah teman dalam koalisi. "Kalau hadapi oposisi, jelas sikapnya (berbeda)," kata dia.
Nurpati menambahkan, karena itu lah mayoritas kader PD meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar PKS keluar dari koalisi. Atas saran yang disampaikan ketika rapat internal tadi, lanjut dia, Yudhoyono akan membicarakan dengan parpol koalisi lain dalam waktu dekat.
View the original article here

Angelina Terlibat Pengaturan Proyek Wisma Atlet

KOMPAS/LUCKY PRANSISKAAnggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh hadir memberi kesaksian untuk terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadiloan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2/2012).
JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa menyebut politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, terlibat dalam pengaturan proyek wisma atlet SEA Games agar anggarannya disetujui oleh Badan Anggaran DPR. Angelina diperkenalkan oleh terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, kepada marketing Grup Permai Mindo Rosalina Manulang.

---------------------------------------------------------------------------------------------
Kiport:
acara, olahraga, acara hiburan, bisnis

online, acara olahraga, acara hiburan, bisnis online, internet, online, bisnis online ,bisnis internet,

wanita, busana, online, acara olahraga, acara olah raga, pengalaman, pengalaman, acara hiburan, acara

hiburan bisnis internet, teknologi, wanita, murah bisnis, pengalaman.alhamdulillah.Semoga

Sukses.Aamin

--------------------------------------------------------------------------------------------

Dalam sidang tuntutan terhadap Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/4/2012), Angelina disebut ikut bertemu Nazaruddin untuk pengaturan proyek wisma atlet.
"Muhammad Nazaruddin dengan beberapa orang, seperti Angelina Patricia Pingkan Sondakh yang merupakan anggota Badan Anggaran DPR dari Komisi X, Wafid Muharram, dan Dudung Purwadi maupun Mohammad El Idris bertemu. Pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan pengaturan supaya anggaran proyek wisma atlet dapat disetujui oleh Badan Anggaran DPR," tutur Jaksa Edy Hartoyo.
Nazaruddin selanjutnya juga bertemu Angelina di Restoran Nippon Kan, Hotel Sultan Jakarta. Pada pertemuan tersebut, Nazaruddin memperkenalkan Angelina kepada Mindo. "Kemudian terdakwa (Nazaruddin) meminta kepada Angelina agar Mindo dapat difasilitasi untuk mendapatkan proyek-proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga," kata Edy.
View the original article here

F-PDIP: Marzuki Alie Mirip Sopir Bajaj

Sandro Gatra | Glori K. Wadrianto | Minggu, 1 April 2012 | 14:36 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie tak mempunyai etika selama memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan RUU APBNP 2012. Marzuki dinilai mengabaikan berbagai pertimbangan dan keberatan dari F-PDIP dan fraksi lain.
"Marzuki pimpin sidang paripurna sudah mirip sopir bajaj kejar setoran. Banyak materi penting yang belum tuntas dibahas, tapi sudah langsung diketok palu," kata Sekretaris Fraksi PDIP Ahmad Basarah di Jakarta, Minggu (1/4/2012).
Seperti diberitakan, F-PDIP dan F-Partai Hanura memilih walkout di tengah voting atas dua opsi setelah tak puas atas kepemimpinan Marzuki. Opsi pertama mempertahankan Pasal 7 ayat 6. Opsi kedua, mempertahankan Pasal 7 ayat 6 serta menambah Ayat 6a. Voting hanya diikuti oleh tujuh fraksi.

---------------------------------------------------------------------------------------------
Kiport:
acara, olahraga, acara hiburan, bisnis

online, acara olahraga, acara hiburan, bisnis online, internet, online, bisnis online ,bisnis internet,

wanita, busana, online, acara olahraga, acara olah raga, pengalaman, pengalaman, acara hiburan, acara

hiburan bisnis internet, teknologi, wanita, murah bisnis, pengalaman.alhamdulillah.Semoga

Sukses.Aamin

--------------------------------------------------------------------------------------------

Basarah mengatakan, pihaknya memberi pertimbangan bahwa Pasal 7 Ayat 6a bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 6. Substansi Pasal 7 Ayat 6 mengatur bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak naik. Adapun dalam Ayat 6a memberi ruang bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM dengan syarat tertentu.
Selain itu, lanjut Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P itu, Marzuki mengabaikan masukan pihaknya bahwa Pasal 7 Ayat 6a itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 28 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Seperti yang juga diwartakan, berbagai pihak bakal menguji UU APBNP 2012 ke MK. "Sehingga, sikap PDI-P terhadap adanya Pasal 7 Ayat 6a semata demi komitmen DPR terhadap prinsip konstitusional," kata anggota Komisi III itu.
Kritikan F-PDIP lainnya kepada politisi Partai Demokrat itu yakni menskors sidang tanpa batas yang jelas. Skors itu berlangsung hampir 6 jam untuk mengakomodasi forum lobi antarparpol koalisi. "Hampir 6 jam Marzuki membuat F-PDIP, F-Gerindra, dan F-Hanura menunggu di ruang paripurna. Sangat mengecewakan," kata dia.
View the original article here

Wantimpres: Permohonan Uji Materi APBN-P Tak Tepat

JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden menilai permohonan uji materi UU APBN-P 2012, terutama pasal 7 ayat 6 (a), ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat. Alasannya, DPR memasukkan pasal itu berdasarkan pertimbangan kepentingan masyarakat luas.
"Saya belum baca permohonannya. Namun, saya beranggapan permohonan uji materi pasal 7 ayat 6 (a) itu ke MK itu tidak tepat," kata anggota Wantimpres Albert Hasibuan di Jakarta, Senin (2/4/2012). 
Menurut Albert, DPR memasukkan pasal itu atas dasar pertimbangan kepentingan masyarakat secara luas. Kalau pemerintah tidak diberi ruang untuk menaikkan harga BBM sesuai pasal itu, yaitu ketika harga minyak mentah Indonesia naik rata-rata 15 persen dalam 6 bulan, APBN akan terganggu.

---------------------------------------------------------------------------------------------
Kiport:
acara, olahraga, acara hiburan, bisnis

online, acara olahraga, acara hiburan, bisnis online, internet, online, bisnis online ,bisnis internet,

wanita, busana, online, acara olahraga, acara olah raga, pengalaman, pengalaman, acara hiburan, acara

hiburan bisnis internet, teknologi, wanita, murah bisnis, pengalaman.alhamdulillah.Semoga

Sukses.Aamin

--------------------------------------------------------------------------------------------

Akibatnya, lanjut Albert, alokasi anggaran untuk pembangunan dan infrastruktur juga akan terganngu sehingga masyarakat juga dirugikan.
View the original article here

Priyo: Kalau Semua Digugat, Tiadakan Saja Sekalian

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mengingatkan kepada semua pihak yang mengajukan uji materiil dan formil UU APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi bahwa pembahasan UU itu bersama pemerintah dan DPR tidak mudah. Apa yang diputuskan DPR, kata dia, merupakan jalan tengah untuk mengatasi masalah bahan bakar minyak bersubsidi.
"Ini pilihan-pilihan yang memang tidak ideal. Tapi kalau semua ini digugat, maka proses konstitusi di negara ini kita tiadakan saja sekalian," kata Priyo di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Priyo dimintai tanggapan langkah berbagai pihak, salah satunya pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra, yang bakal mengajukan uji materiil dan formil UU APBN-P 2012. Hal yang akan diuji yakni Pasal 7 ayat 6 dan 6a. Yusril menilai, Pasal 7 ayat 6a bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 33 UUD 1945.

---------------------------------------------------------------------------------------------
Kiport:
acara, olahraga, acara hiburan, bisnis

online, acara olahraga, acara hiburan, bisnis online, internet, online, bisnis online ,bisnis internet,

wanita, busana, online, acara olahraga, acara olah raga, pengalaman, pengalaman, acara hiburan, acara

hiburan bisnis internet, teknologi, wanita, murah bisnis, pengalaman.alhamdulillah.Semoga

Sukses.Aamin

--------------------------------------------------------------------------------------------

Meski demikian, Priyo mengatakan, pengujian suatu UU di MK adalah hak setiap orang yang tidak bisa dihalangi oleh pihak mana pun. DPR menyerahkan seluruh proses kepada MK untuk menafsirkan.
Meski menilai tak ada konstitusi yang dilanggar dalam UU APBNP 2012, Priyo memikirkan langkah Yusril menggugat berbagai peraturan yang berujung kemenangan selama ini. Terakhir, Yusril memenangkan gugatan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM perihal pengetatan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk terpidana korupsi, terorisme, dan narkotika di PTUN.
"Beliau (Yusril) akhir-akhir ini sering menggugat ke MK dan selalu di ujungnya hampir menang, termasuk tentang (masa jabatan) Jaksa Agung kemarin menang juga," kata politisi Partai Golkar itu.
Priyo menambahkan, "Kita minta teman-teman MK dengan segala kearifan hakim konstitusi tentu tidak mengambil alih dan mengamputasi semua kewenangan konstitusi yang ada pada DPR dan Presiden. Kecuali memang itu punya hubungan penerjemahan dengan substansi dari UUD 1945. Tapi kalau MK tidak memafhumi itu, ya silakan saja karena mereka punya kuasa."
View the original article here

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)