Monday 2 April 2012

Yusril Datangi Mahkamah Konstitusi

Do you want to share?

Do you like this story?

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
MARIA NATALIA/ KOMPAS.com JAKARTA, KOMPAS.com-Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra mendatangi Mahkamah Konstitusi sekitar pukul 15.45 Wib di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Ditemani dengan mantan Menteri Keuangan RI, Fuad Bawazier, Yusril mendaftarkan permohonan gugatan yudisial review terhadap Undang-Undang APBNP 2012.
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mendatangi Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2012) sekitar pukul 15.45 WIB. Ditemani dengan mantan Menteri Keuangan RI Fuad Bawazier, Yusril mendaftarkan permohonan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang APBN Perubahan 2012 yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI dengan pemerintah pada Jumat (30/3/2012) pekan lalu.

kipord:
Online,bisnis, bisnis online, busana, wanita, wanita ,tubuh, keluarga,sex, website,kesehatan,baju anak anak, bank, online, bisnis,busana, dinas, wanita, kesehatan, sex, keuarga, online, bisnis, bisnis online.

"Kami melakukan register dulu permohonan untuk judicial review. Intinya permohonan uji materi ini Pasal 7 ayat 6 dan 6 a terhadap Pasal 28 d ayat 1, Pasal 28 h ayat 1, dan Pasal 33 UUD 45," ujar Yusril seusai menandatangani pendaftaran register di MK.
Menurut Yusril, selain pengujian materi, ia juga menginginkan adanya pengujian formal untuk menguji ketentuan Pasal 7 ayat 6 dan 6a terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang MK. "Ini sesuai dengan Undang-Undang MK bahwa MK berwenang uji undang-undang baik materiil maupun formil," ujarnya. Pendaftaran ini baru dijalankan dalam sidang setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani undang-undang tersebut secara resmi.
Setelah mengetahui hasil dari rapat Paripurna DPR RI dan pemerintah mengenai Undang-Undang APBN-P 2012 pekan lalu, Yusril menilai bahwa secara materiil, Pasal 7 ayat 6a dalam UU itu bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 33 UUD 1945. Yusril merujuk pada penafsiran MK tahun 2003 ketika MK menguji materi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Substansi Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 mengatur harga eceran BBM bersubsidi tidak naik. Namun, substansi ayat 6a dalam UU APBN-P 2012 memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) selama enam bulan.
Yusril mengatakan, substansi ayat 6a itu sama dengan UU Migas dan Gas Bumi sebelum dibatalkan MK. Menurut MK, harga minyak dan gas di dalam negeri tidak dapat diserahkan kepada harga pasar karena dapat bersifat fluktuatif. Selain itu, lanjut Yusril, ada pertentangan antara ayat 6 dan 6a. Ayat 6 menyebut harga BBM bersubsidi tak naik, tetapi ayat 6a menyebutkan harga BBM nantinya dapat naik dengan syarat tertentu. Hal ini, kata dia, menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang merasakan dampak langsung dari kebijakan harga BBM.
View the original article here

YOU MIGHT ALSO LIKE

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)