Saturday, 31 March 2012

Pengawas Hanya Tangkap Nahkoda Kapal Pencuri Ikan

Do you want to share?

Do you like this story?

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
KOMPAS/KRIS RAZIANTO MADADirektur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman.

ANAMBAS, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hanya menangkap nakhoda kapal asing yang mencuri ikan di Indonesia. Sementara anak buah kapal (ABK) dibebaskan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Syahrin Abdurrahman mengatakan, diskresi diberlakukan dengan beberapa pertimbangan. Pihaknya mempertimbangkan keterbatasan sumber daya jika harus membawa seluruh ABK asing.

"Kalau dibawa ke darat, akomodasi mereka harus ditanggung. Harus diawasi juga. Anggaran dan tenaga kami terbatas," ungkap Syahrin, Sabtu (31/3/2012) di Anambas, Kepulauan Riau.

Keberadaan ABK asing di darat, menurut Syahrin, juga bisa berdampak sosial. "Ada ABK menjadi sumber penyebaran HIV di Bitung, Sulawesi Utara. Ada juga gejolak timbul di masyarakat karena keberadaan ABK asing di lingkungan mereka," tuturnya.

Selain itu, secara hukum hanya nakhoda yang bisa diajukan ke pengadilan. ABK hanya menjadi saksi. "Jadi kalau kami menangkap sekelompok kapal asing, sebagian diperintahkan membawa pulang ABK ke negara asal. Sisanya dibawa, masing-masing satu nakhoda dan satu ABK untuk setiap kapal," katanya.


View the original article here


YOU MIGHT ALSO LIKE

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)