KOMPAS/HENDRA A SETYAWANKetua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (kiri), Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham (tengah), dan Ketua Bidang Informasi dan Penggalangan Opini Partai Golkar Fuad Mansyur saat refleksi akhir tahun di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (27/12/2011). JAKARTA, KOMPAS.com -- Tawar-menawar dalam berbagai isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu masih berlanjut. Partai Golkar kini melonggarkan usulan jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil).
"Partai Golkar mengajukan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) lima persen dan jumlah kursi tiga hingga enam per dapil. Tapi, kami setuju untuk memindahkan posisi ke tiga hingga delapan kursi per dapil. Kami bersedia melakukan lobi, demikian juga untuk masalah lain," tutur Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Senin (2/4/2012) di Jakarta.
Pada pemilu 2009, jumlah kursi per dapil tiga sampai sepuluh kursi. Jumlah ini dirasa terlalu besar. Sebaliknya, daerah pemilihan terlampau luas. Akibatnya, dalam banyak kasus, anggota DPR terpilih seakan tidak mewakili dapilnya.
RUU Pemilu saat ini masih dibahas DPR. Ditargetkan regulasi ini ditetapkan dalam sidang paripurna DPR pada 12 April. Namun, masih ada beberapa isu krusial yang belum disepakati, seperti angka ambang batas parlemen, jumlah kursi per dapil, sistem pemilu, serta cara konversi suara ke perolehan kursi.
RSS Feed
Twitter
Facebook