
JAKARTA, KOMPAS.com — Polri mengingatkan kelompok masyarakat yang ingin berunjuk rasa untuk mematuhi ketentuan UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Berdasarkan UU No 9/1998, pengunjuk rasa memiliki hak dan kewajiban.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (2/4/2012). "Pengunjuk rasa memiliki hak untuk berunjuk rasa. Namun, di sisi lain, pengunjuk rasa juga harus menghormati hak-hak masyarakat lain," kata Boy.
Menurut Boy, sesuai UU itu, aparat berkewajiban memberikan pelayanan dan memfasilitasi pengunjuk rasa. Namun, jika terjadi eskalasi dan anarki, aparat kepolisian juga akan melakukan hal-hal yang sepatutnya demi kepentingan umum.
View the original article here