Monday 2 April 2012

F-PDIP: Marzuki Alie Mirip Sopir Bajaj

Do you want to share?

Do you like this story?

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
Sandro Gatra | Glori K. Wadrianto | Minggu, 1 April 2012 | 14:36 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie tak mempunyai etika selama memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan RUU APBNP 2012. Marzuki dinilai mengabaikan berbagai pertimbangan dan keberatan dari F-PDIP dan fraksi lain.
"Marzuki pimpin sidang paripurna sudah mirip sopir bajaj kejar setoran. Banyak materi penting yang belum tuntas dibahas, tapi sudah langsung diketok palu," kata Sekretaris Fraksi PDIP Ahmad Basarah di Jakarta, Minggu (1/4/2012).
Seperti diberitakan, F-PDIP dan F-Partai Hanura memilih walkout di tengah voting atas dua opsi setelah tak puas atas kepemimpinan Marzuki. Opsi pertama mempertahankan Pasal 7 ayat 6. Opsi kedua, mempertahankan Pasal 7 ayat 6 serta menambah Ayat 6a. Voting hanya diikuti oleh tujuh fraksi.

---------------------------------------------------------------------------------------------
Kiport:
acara, olahraga, acara hiburan, bisnis

online, acara olahraga, acara hiburan, bisnis online, internet, online, bisnis online ,bisnis internet,

wanita, busana, online, acara olahraga, acara olah raga, pengalaman, pengalaman, acara hiburan, acara

hiburan bisnis internet, teknologi, wanita, murah bisnis, pengalaman.alhamdulillah.Semoga

Sukses.Aamin

--------------------------------------------------------------------------------------------

Basarah mengatakan, pihaknya memberi pertimbangan bahwa Pasal 7 Ayat 6a bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 6. Substansi Pasal 7 Ayat 6 mengatur bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak naik. Adapun dalam Ayat 6a memberi ruang bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM dengan syarat tertentu.
Selain itu, lanjut Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P itu, Marzuki mengabaikan masukan pihaknya bahwa Pasal 7 Ayat 6a itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 28 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Seperti yang juga diwartakan, berbagai pihak bakal menguji UU APBNP 2012 ke MK. "Sehingga, sikap PDI-P terhadap adanya Pasal 7 Ayat 6a semata demi komitmen DPR terhadap prinsip konstitusional," kata anggota Komisi III itu.
Kritikan F-PDIP lainnya kepada politisi Partai Demokrat itu yakni menskors sidang tanpa batas yang jelas. Skors itu berlangsung hampir 6 jam untuk mengakomodasi forum lobi antarparpol koalisi. "Hampir 6 jam Marzuki membuat F-PDIP, F-Gerindra, dan F-Hanura menunggu di ruang paripurna. Sangat mengecewakan," kata dia.
View the original article here

YOU MIGHT ALSO LIKE

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)