Monday 2 April 2012

Wantimpres: Permohonan Uji Materi APBN-P Tak Tepat

Do you want to share?

Do you like this story?

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden menilai permohonan uji materi UU APBN-P 2012, terutama pasal 7 ayat 6 (a), ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat. Alasannya, DPR memasukkan pasal itu berdasarkan pertimbangan kepentingan masyarakat luas.
"Saya belum baca permohonannya. Namun, saya beranggapan permohonan uji materi pasal 7 ayat 6 (a) itu ke MK itu tidak tepat," kata anggota Wantimpres Albert Hasibuan di Jakarta, Senin (2/4/2012). 
Menurut Albert, DPR memasukkan pasal itu atas dasar pertimbangan kepentingan masyarakat secara luas. Kalau pemerintah tidak diberi ruang untuk menaikkan harga BBM sesuai pasal itu, yaitu ketika harga minyak mentah Indonesia naik rata-rata 15 persen dalam 6 bulan, APBN akan terganggu.

---------------------------------------------------------------------------------------------
Kiport:
acara, olahraga, acara hiburan, bisnis

online, acara olahraga, acara hiburan, bisnis online, internet, online, bisnis online ,bisnis internet,

wanita, busana, online, acara olahraga, acara olah raga, pengalaman, pengalaman, acara hiburan, acara

hiburan bisnis internet, teknologi, wanita, murah bisnis, pengalaman.alhamdulillah.Semoga

Sukses.Aamin

--------------------------------------------------------------------------------------------

Akibatnya, lanjut Albert, alokasi anggaran untuk pembangunan dan infrastruktur juga akan terganngu sehingga masyarakat juga dirugikan.
View the original article here

YOU MIGHT ALSO LIKE

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)