Monday 2 April 2012

Priyo: Kalau Semua Digugat, Tiadakan Saja Sekalian

Do you want to share?

Do you like this story?

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mengingatkan kepada semua pihak yang mengajukan uji materiil dan formil UU APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi bahwa pembahasan UU itu bersama pemerintah dan DPR tidak mudah. Apa yang diputuskan DPR, kata dia, merupakan jalan tengah untuk mengatasi masalah bahan bakar minyak bersubsidi.
"Ini pilihan-pilihan yang memang tidak ideal. Tapi kalau semua ini digugat, maka proses konstitusi di negara ini kita tiadakan saja sekalian," kata Priyo di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Priyo dimintai tanggapan langkah berbagai pihak, salah satunya pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra, yang bakal mengajukan uji materiil dan formil UU APBN-P 2012. Hal yang akan diuji yakni Pasal 7 ayat 6 dan 6a. Yusril menilai, Pasal 7 ayat 6a bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 33 UUD 1945.

---------------------------------------------------------------------------------------------
Kiport:
acara, olahraga, acara hiburan, bisnis

online, acara olahraga, acara hiburan, bisnis online, internet, online, bisnis online ,bisnis internet,

wanita, busana, online, acara olahraga, acara olah raga, pengalaman, pengalaman, acara hiburan, acara

hiburan bisnis internet, teknologi, wanita, murah bisnis, pengalaman.alhamdulillah.Semoga

Sukses.Aamin

--------------------------------------------------------------------------------------------

Meski demikian, Priyo mengatakan, pengujian suatu UU di MK adalah hak setiap orang yang tidak bisa dihalangi oleh pihak mana pun. DPR menyerahkan seluruh proses kepada MK untuk menafsirkan.
Meski menilai tak ada konstitusi yang dilanggar dalam UU APBNP 2012, Priyo memikirkan langkah Yusril menggugat berbagai peraturan yang berujung kemenangan selama ini. Terakhir, Yusril memenangkan gugatan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM perihal pengetatan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk terpidana korupsi, terorisme, dan narkotika di PTUN.
"Beliau (Yusril) akhir-akhir ini sering menggugat ke MK dan selalu di ujungnya hampir menang, termasuk tentang (masa jabatan) Jaksa Agung kemarin menang juga," kata politisi Partai Golkar itu.
Priyo menambahkan, "Kita minta teman-teman MK dengan segala kearifan hakim konstitusi tentu tidak mengambil alih dan mengamputasi semua kewenangan konstitusi yang ada pada DPR dan Presiden. Kecuali memang itu punya hubungan penerjemahan dengan substansi dari UUD 1945. Tapi kalau MK tidak memafhumi itu, ya silakan saja karena mereka punya kuasa."
View the original article here

YOU MIGHT ALSO LIKE

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)